Bupati Katingan Meminta DPRD Agar 7 Raperda Bisa Dilakukan Penambahan

    Editor : Maulana Kawit

    KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas sampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas nantinya kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.

    Raperda tersebut diterima langsung oleh wakil ketua (waket) I Endang Susilawatie, Rabu (16/1/2019), di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

    Adapun 7 Raperda dimaksud, diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan, Raperda tentang pencegahan, penanggulangan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan peredaran narkotika, psikotopika, zat adiktif dan obat keras lainnya, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Katingan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang retribusi penjualan produksi usaha, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 terkait retriusi jasa usaha, dan Raperda tentang pencabutan Perda nomor 10 tahun 2006 terkait usaha pertambangan umum.

    Terkait dengan 7 Raperda yang disampaikan, Bupati Sakariyas dalam hal ini menyadari bahwa, masih terdapatnya kekurangan, baik dari segi materi maupun penyajiannya.

    “Oleh karena itu, kami mohon masukan dan saran yang bersifat konsturktif, dengan harapan menjadi sempurna,” harapnya.

    Lanjutnya menambahkan, secara teknis dirinya minta kepada DPRD setempat agar 7 buah Raperda itu nantiya bisa dilakukan penambahan. Sehingga, kalau sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya bisa menjadi produk hukum daerah yang bisa dilaksanakan sesuai dengan keinginan kita semua.

    Perlu, diketahui penyampaian 7 buah Raperda terebut, selain Bupati, Waket I DPRD dan sejumlah anggota DPRD setempat, juga sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pekab) Katingan, sejumlah Forum Koordinasi Peraangkat Daerah (FKPD) dan tokoh masyarakat setempat.

    (ar/beritasampit.co.id)