Permintaan Klarifikasi Tidak Ada Tanggapan Resmi, Bawaslu Katingan Dilaporkan Ke DKPP RI

    Editor : Maulana Kawit

    KASONGAN – Akibat permintaannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Katingan agar segera melakukan klarifikasi resmi tentang kesalahan dalam penulisan tanggal pemanggilan surat kepada saudara Suria Melky, SE tindak ada tanggapan.

    Tokoh pemuda Katingan Lutfi Fauzi Maskati langsung melayangkan surat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).

    Sebelumnya kesalahan tersebut di duga ketika surat pemangilan Suria Melky, SE untuk menghadiri surat pemanggilan oleh Bawaslu Katingan Nomor :06K. BAWASLU. PROV. KT-06/HK. 01. 00/1/2019 pada 9 Januari 2019.

    Akan tetapi surat yang ditanda tangani oleh pihak Bawaslu Katingan pada 7 Desember 2019. Sehingga dengan isi perihal surat yang sama telah terjadi penanggalan error yang terstruktur dan menjadi persoalan antara kedua belah pihak.

    Lutfi Fauzi Maskati mengatakan surat pengaduan ke DKPP RI berisikan perihal pengaduan yakni tentang pelanggaran kode etik dalam menegakkan dan menjaga martabat kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu Katingan.

    “Sebab, pokok pengaduan Bawaslu Katingan telah melanggar UU RI no.7 tahun 2017 tentang Pemilu bab II asas, prinsip dan tujuan pada pasal 2 dan 3, pasal 101 tentang tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dan pasal 104 tentang kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelasnya kepada beritasampit.co.id, Rabu (16/1/2019).

    Lanjutnya, perbuatan melawan hukum dan atau melakukan kesewenang-wenangannya itu tidak memberikan ruang kepada masyarakat atau publik untuk mengoreksi keteledoran yang dilakukkan pihak Bawaslu Katingan. “Pentitum atau tuntutan untuk DKPP RI, diharapkan meminta dan segera mengabulkan seluruh pengaduan, serta menyatakan Bawaslu Katingan melanggar kode etik dan memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu,” pungkasnya.

    Sementara, saat dimintai keterangan terkait hal ini. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Katingan Yosafat E Kawung masih belum bisa memberikan keterangan.

    (ar/beritasampit.co.id)