Dana Tali Asih PT IPK Tak Jelas, Pemdes Pahirangan Minta Kepastian Hukum

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Pemerintah Desa Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu Kotim akhirnya memutuskan untuk tidak menyetujui sementara menggunakan dana tali asih yang diberikan oleh PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) dengan jumlah Rp 250 juta rupiah belum lama ini.

    Hal ini dilakukan setelah pihak pemerintahan desa bersama PJ Kepala Desa setempat Tarsum, dan pihak BPD Desa melakukan rapat musyawarah atas perihal pemberian dana tali asih sebagaimana yang dimaksud oleh pihak perusahaan.

    Dari hasil rapat musyawarah tersebut melahirkan keputusan bahwa pihak pemerintah desa belum menyetujui untuk menggunakan dana tali asih tersebut karena tidak sesuai dengan tuntutan ganti rugi lahan masyarakat, dan di khawatirkan dana tersebut ada indikasi menutupi permasalahan lahan yang berada di luar HGU dan lahan yang masih berstatus HP dan HPK.

    “Keputusan itu di buat atas dasar hasil rapat musyawarah bersama masyarakat Desa Pahirangan, Pemerintah desa melihat adanya indikasi untuk penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat dan lahan kawasan desa pahirangan, ini poin pertama yang dituangkan dari kesimpulan rapat,” ucap M Abadi selaku Mantan Kades Pahirangan. Kamis (17/1/2019).

    M Abadi juga menjelaskan dari hasil kesimpulan rapat pada 8 Januari 2019 yang ditanda tangani oleh PJ Kepala Desa termasuk BPD tersebut mereka menilai dana dari pihak ketiga (PT IPK) itu tidak jelas tujuannya untuk kas desa setempat.

    “Dalam hal ini maka saya meminta kepastian hukum yang jelas dari pihak pemerintah daerah agar tidak ada indikasi terjadinya kerugian negara atas permasalahan ini,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)