Diduga PT IPK Bangun Kebun Di Luar HGU, Masyarakat Tunjukan Koordinat Kawasan HP dan HPK

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Puluhan warga masyarakat Desa Paharingan, Kecamatan Mentaya Hulu, menunjukan lokasi lahan HP dan HPK yang mana diduga kuat belum dilakukan pelepasan kawasan oleh PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) sampai dengan saat ini.

    Pantauan dilapangan, Kamis (17/1/2019) sejak tadi pagi bersama pihak tokoh Desa Paharingan termasuk mantan Kepala Desa Paharingan M Abadi menunjukan lokasi lahan berstatus Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang belum dilakukan pelepasan kawasan tersebut.

    Dilengkapi dengan aplikasi Carry Map Observer melalui hanpond android miliknya yang bisa mendeteksi atau melihat peta lengkap dengan data yang disampaikan melalui aplikasi tersebut.

    Sejauh pantuan titik-titik yang dituju yakni dari Blok F 8 sampai dengan Blok F 27, 28, 29, dan Blok 30 masih terlihat berstatus HP dan HPK di dalam koordinat yang diperlihatkan dari smartphond milik M Abadi tersebut.

    Dalam hal ini masyarakat yang merasa dirugikan atas hal tersebut memasang kemah dan menempati lahan sampai adanya titik temu dan hasil yang saling menguntungkan antara warga Desa Paharingan dan PT IPK.

    “Bisa dilihat dari titik koordinatnya di situ tertulis bahwa yang kita tempati saat ini (Blok F 27) merupakan status kawasan hutan produksi konversi, artinya status kawasan belum di cabut atau dilepaskan oleh pihak perusahaan ini, sedangkan pohon sawit sudah panen raya selama puluhan tahun,” tukas Abadi.

    Abadi menekankan pihak masyarakat Desa Paharingan akan tetap menuntut ganti rugi terkait masalah yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini oleh pihak PT IPK.

    “Intinya kita tidak muluk-muluk, perusahaan mau memenuhi tuntutan masyarakat itu saja sudah cukup, jangan membayar masyarakat dengan bentuk tali asih, itu sifatnya sumbangan dan kami merasa dilecehkan di kampung kami sendiri,” tutupnya.

    Untuk diketahui permasalahan ini bermula ketika pihak masyarakat Desa Paharingan menuntut hak-haknya atas lahan yang diakui oleh pihak PT IPK merupakan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya.

    Namun warga masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran dimana sampai saat ini perusahaan dimaksud belum melakukan pelepasan kawasan.

    Sementara itu belum lama ini pihak perusahaan melakukan pembayaran dalam bentuk tali asih yang di kukuhkan dalam sebuah perjanjian yang hanya di tanda-tangani oleh PJ Kepala Desa setempat tanpa persetujuan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.

    (drm/beritasampit co.id)