Setubuhi Murid MTs Puluhan Kali, Boby Akhirnya Meringkuk di Penjara

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Boby Warga Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus meringkuk di dalam penjara atas kasus asusila yang ia lakukan kepada korban AMS yang merupakan kekasihnya sendiri.

    Saat dibincangi di ruang pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, pria dengan badan gempal rambut kriting kelahiran tahun 1997 ini mengaku telah menyetubuhi korban puluhan kali. Semuanya atas dasar suka sama suka.

    “Kami melakukan hubungan badan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada paksaan. Sudah puluhan kali kami melakukannya,” ngaku tersangka, Kamis (17/1/2019).

    Kepada JPU Lilik Haryadi, tersangka yang tidak tamat SD itu menjelaskan, perbuatan itu dilakukan sejak bulan Agustus hingga Oktober 2018 di beberapa tempat berbeda.

    Perbuatan terakhir kali ia lakulan di gang mesum, daerah Kota Besi. Korban awalnya sempat menolak ajakan untuk bersetubuh, akan tetapi penolakan itu tidak terlalu lama setelah tersangka mengeluarkan rayuan gombal kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah MTs.

    “Saya bilang, kalau dia hamil saya siap untuk bertanggung jawab, lalu kami melakukan hubungan badan,” jelas Boby.

    Kendati demikian, keluarga korban akhirnya mengetahui dan merasa curiga dengan perubahan yang terjadi pada korban. Dan benar saja, korban telah hamil, merasa tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka, akhirnya Boby dilaporkan ke Polsek Kota Besi

    “Waktu itu saya siap bertanggungjawab, namun orangtuanya yang tidak mau, sehingga saya berakhir di penjara setelah di tangkap polisi pada hari Selasa (6/11/2018) lalu,” tutur tersangka.

    (im/beritasampit.co.id).