Soal Pekerja Migran Indonesia, Fahri Hamzah Tunggu Respons Cepat Pemerintah

    Editor: A Uga Gara

    JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan terus memastikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di bekerja luar negeri.

    Menurut Fahri, melalui fungsi pengawasan dalam hal ini DPR RI telah membentuk Tim Pengawasan (Timwas) TKI guna memfokuskan pada perlindungan hak pekerja migran itu sendiri.

    Namun, lanjut Fahri, hal ini juga perlu dibarengi dengan respon sigap pemerintah dalam menerima temuan yang diperoleh Timwas tersebut.

    “Kita ingin pemerintah supaya cepat menyikapi temuan di lapangan. Timwas dibentuk untuk memastikan adanya perlindungan kepada pekerja migran,” ujar Fahri di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, (17/1/2019).

    Karena itu, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia (UU PPMI) sangat ditunggu masyarakat, agar regulasi itu bisa diterapkan.

    “Kita berkunjung ke mana-mana untuk pastikan adanya perlindungan UU itu,” tandasnya.

    Untuk itu, Fahri berharap institusi yang hadir dari lahirnya UU PPMI harus semakin komprehensif dan terintegrasi. Itulah menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah Jokowi-JK di sisa akhir masa jabatan tersebut.

    Kendati demikian, politisi PKS meminta semua institusi yang bersinggungan langsung dengan UU itu, harus terbentuk dan terintegrasi upaya pelayanan data yang kuat dalam melindungi pekerja migran yang lebih komprehensif.

    “Digitalisasi KTP kan sudah, selain itu juga berbasis paspor. Sehingga perlu terintegrasi dalam satu sistem database nasional. Sehingga pengiriman tidak ada lagi yang ilegal,” ujarnya.

    Hingga kini, pimpinan DPR RI akan terus mendorong peraturan turunan dari UU PPMI itu dapat segera diterbitkan.

    “Sehingga menjadi payung hukum yang secara teknis mengatur bagaimana perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” pungkas Fahri Hamzah.

    (ap/beritasampit.co.id)