Bongkar Jok Motor IRT di Kasongan, Pencuri Asal Banjarmasin Ditangkap Polisi

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN-Seorang laki-laki berinisial Ask bin M. Yus (48), asal Kalimantan Selatan ditangkap Polisi di Pasar Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (18/1/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

    Pria yang beralamatkan Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara ini ditangkap lantaran melakukan percobaan pencurian di parkiran Pasar Kasongan.

    Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Martini (40 ) warga jalan Jalak RT 016 RW 000, Kelurahan Kasongan Lama.

    Informasi yang dihimpun, pelaku membongkar jok motor milik Martini yang sedang terparkir di parkiran. Saat itu motor ditinggal Martini yang sedang berbelanja di pasar.

    Beruntung aksi nekat pria bertubuh tambun tersebut dapat dicegah oleh warga yang berada di sekitar parkiran motor, sehingga dompet berisikan uang jutaan rupiah dan handpone yang tersimpam dalam bok motor belum berhasil dibawa kabur, meski jok sudah terbuka.

    Atas kejadian itu, korban Martini merasa di rugikan dan melaporkan ke Polsek Katingan Hilir. Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Katingan Hilir langsung menanangkap pelaku.

    Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan kejadian percobaan pencurian di daerah parkiran pasar Kasongan itu.

    Adapun beberapa barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu satu unit sepeda motor VARIO 150 dengan nopol KH 4289 NV warna merah, satu unit sepeda motor MIO SOUL GT 125 warna hijau dengan KH 6571 LV, 1 satu buah dompet merk BALLY warna coklat yang berisikan uang tunai Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) buku rekening, SIM A, SIM C, STNK, ATM.

    Menurut Kapolsek Nurheriyanto Hidayat, terlapor dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH pidana jo pasal 53 ayat (1) tentang tidak pidana percobaan pencurian dengan nomor Laporan Polisi yaitu Nomor : LP/L/04 / I / RES. 1.8./2019/ POLDA KALTENG/RES KATINGAN/SEK KATINGAN HILIR, Tgl 18 januari 2019.

    “Saat ini terlapor dan barang bukti sudah berada di Polsek Katingan Hilir untuk diamankan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)