Gara-gara Sabu, Pekerjaan Sebagai Honorer Hilang

    SAMPIT – Tersangka Ardi Frihatino alias Tino harus merelakan pekerjaannya sebagai honorer selama 8 tahun di salah satu intansi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu setelah ia tertangkap tangan saat memakai narkotika jenis sabu-sabu.

    “Saya bekerja sebagai honorer selama 8 tahun di Dinas Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran, sebelumnya pernah juga menjadi honorer di Satpol PP selama 2 tahun. Setelah saya tertangkap oleh polisi karena memakai sabu saya sudah dipecat,” kata Tino saat berada diruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Jumat (18/1/2019).

    Saat dihadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Kusumawati, tersangka mengaku ia diamankan pada hari, Rabu (21/11/2018) di Jalan Pemuda gang H Jumran RT 38 RW.14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang dengan tiga orang rekannya.

    Dari pengakuan tersangka kelahiran tahun 1989 ini, sebelumnya pada tahun 2007 sebelum menikah dirinya pernah menggunakan sabu-sabu. Akan tetapi ia meninggalkan barang haram itu untuk memulai hidup baru dengan pujaan hatinya yang kini dinikahinya hingga mendapatkan satu orang anak.

    “Dulu saya sempat memakai sabu-sabu, saya tingalkan karena mau menikah. Pada saat saya ketangkap itu, itu adalah pertama kalinya saya kembali menggunakan sabu-sabu,” ngaku tersangka.

    Dari tangan tersangka bersama tiga orang rekannya, pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), saat melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, anggota menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip kecil berisi butiran Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,31 gram.

    (im/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan