Limbah PT IPK Diduga Bocor Warga Pahirangan Minta DLH Turun Tangan

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Warga Desa Pahirangan,Kecamatan Mentaya Hulu digegerkan dengan dugaan kebocoran limbah sawit PT Intiga Prabhakara (IPK) pada Kamis (17/1/2019) sekira pukul 09.00 WIB Pagi.

    Informasi dihimpun beritasampit.co.id dilapangan Jumat (18/1/2019) pagi tadi, dugaan kebocoran limbah yang berasal dari pipa-pipa pembuangan limbah yang berada di dalam blok-blok sawit perusahaan itu diakibatkan oleh patahnya sejumlah pipa penyalur limbah yang tidak jauh dari lokasi Pabrik pengolahan minyak mentah PT IPK.

    Tokoh masyarakat Desa Pahirangan, M Abadi saat dibincangi dilapangan tadi pagi mengatakan, dirinya sendiri mendapat informasi dari masyarakat setempat lalu kemudian untuk membuktikan dirinya turun kelapangan untuk mencari tahu kebenaran akan informasi tersebut.

    “Saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan kebocoran limbah tersebut dari pipa pembuangan, kita tindak lanjuti kelapangan baru saja, ternyata benar adanya, kita juga sudah ambil dokumentasinya dilapangan bersama tokoh masyarakat,” ujarnya. Jumat (18/1/2019) usai melakukan kroscek dilapangan.

    Abadi juga menyayangkan terkait kondisi dilapangan terutama terhadap sistem pengelolaan pembuangan limbah sawit PT IPK tersebut. Menurutnya selain terlihat tidak terawat, pipa-pipa yang ada dilapangan juga sudah banyak yang rusak sehingga menyebabkan limbah sawit itu mulai menyebar sampai ke paritan jalan.

    “Untuk itu kami mohon kepada pemerintah setempat agar bisa meninjau berkaitan adanya indikasi kebocoran limbah (land aplikasi) yang terjadi di kebun PT IPK DSN group ini. Karena nantinya kalau dibiarkan akan berdampak kepada pencemaran lingkungan,” timpalnya.

    Abadi juga menjelaskan secara standar aturan juga sudah jelas bahwa penempatan air limbah industri minyak sawit sangat dilarang jika sampai adanya air larian (run off) yang masuk ke sungai.

    “Artinya pengeceran air limbah yang di manfaatkan oleh suatu perusahaan atau pengelola tidak dibenarkan secara aturan apabila sampai airnya tercecer lain pada tempatnya, itu tertuang dalam pasal 5 huruf KEPMNLH 28 dan 29 Tahun 2003,” ujarnya.

    Selain itu dia juga mempertanyakan kepada pihak pemerintah daerah apakah PT IPK sudah mengikuti prosedur perizinan Land Appication yang telah di tetapkan oleh KEPMNLH 29 tahun 2003 tersebut terkait masalah pengelolaan limbah maupun pembuangan limbah sawit ini.

    “Saya masyarakat Desa Pahirangan juga mempunyai hak peran serta dalam mengawasi Fungsi sosial sesuai dengan pasal 70 UUD 32 tahun 2009 terkait perlindungan pengelolaan lingkungan hidup,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)