Polda Metro Jaya Ungkap Narkotika Jaringan Banjarmasin – Jakarta

    Editor: A Uga Gara

    JAKARTA- Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkotika jenis Metampetamin jaringan Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Jakarta.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan bahwa Narkotika itu diselundupkan di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan.

    “Pelaku utama berinisial HAR. Kami tangkap pada kamis 13 Desember 2018 di Depok, Bogor Jawa Barat, sekitar pukul 12.30WIB,” ujar Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jakarta Selatan, Jumat, (18/1/2019).

    Berdasarkan pengembangan dan hasil interogasi dari penyidik polisi, tersangka HAR mengaku barang haram itu didapat dari oknum berinisial FIR dan AH. Polisi pun melalukan penangkapan terhadap FIR dan AH di wilayah Cibinong Bogor.

    Selain tiga tersangka, tim Polda Metro juga mengamankan 8 orang pelaku yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. “Total ada 11 orang yang kami tangkap,” tandas Argo.

    Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 6,5kg shabu, 57.578 ribu butir ekstasi dan sebanyak 15,19 gram ganja.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1)

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    (ap/beritasampit.co.id)