Musrenbang RPJMD Harus Wujudkan Dokumen Perencanaan yang Berkualitas Menuju Katingan Bermartabat

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN-Musrenbang RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023 merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelaras, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

    Demikian dikatakan Bupati Katingan Sakariyas saat membuka secara resmi Musrenbang RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023, di Gedung Pertemuan Bappelitbang di Kasongan, Senin (21/1/2019).

    Dalam kesempatan itu, Sakariyas menghimbau kepada seluruh perangkat daerah di wilayah itu, agar mengikuti pelaksanaan Musrenbang RPJMD tahun 2018-2023 dengan seksama dan penuh keseriusan.

    “Sehingga dari Musrenbang ini mendapat masukan berharga dalam penyempurnaan penyusunan dokumen RPJMD Katingan yang pada akhirnya terwujudnya dokumen perencanaan yang berkualitas, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat yang kemudian dapat diimplementasikan guna menuju Katingan Bermartabat yang dicita-citakan,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Bappelitbang Katingan Wim Ngantung dalam laporannya menyampaikan, bahwa penyusunan dokumen RPJMD merupakan amanat dari UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta diamanatkan dalam Pasal 260 ayat (1) dari UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

    “Dalam pasal 65 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan, bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rencana Perda tentang RPJMD dan Rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, serta pada pasal 264 menyatakan bahwa Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,” ujarnya.

    Sehubungan dengan hal dimaksud, menurut Wim Ngantung, pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023 ini merupakan arah kebijakan maupun program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan.

    Karena teknis penyusunan dokumen RPJMD dan pelaksanaan Musrenbang RPJMD tambahnya, diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Jangka Panjang Daerah.

    “Dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan renca kerja pemerintah daerah,” jelasnya.

    Sekedar untuk diketahui, Musrenbang RPJMD tersebut juga dihadari Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang beserta sejumlah anggota , Kepala Bappelitbang Provinsi Kalteng, Sekda Katingan, Kepala SOPD Lingkup Pemkab Katingan, Camat se-Kabupaten Katingan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

    (ar/beritasampit.co.id)