Delapan Situs Cagar Budaya di Kecamatan Sukamara dan Pantai Lunci Diinventarisir

    Editor: A Uga Gara

    SUKAMARA– Hingga saat ini sudah ada 8 cagar budaya yang didokumentasi dan diinventarisir oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur diwilayah Kecamatan Sukamara dan Pantai Lunci.

    “Dokumentasi dan inventarisir cagar budaya ini memang langkah awal untuk nantinya apakah bisa ditetapkan sebagai sebuah cagar budaya, jadi delapan yang diinventarisir sementara ini masih diduga sebagai cagar budaya,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sukamara, Abu Thalib, Jumat (25/1/2019)

    Kedelapan situs yang diduga sebagai cagar budaya dan telah didokumentasi serta diinvetarisir adalah bangunan Jorong Padi di Desa Natai Sedawak, Tapal Batas Provinsi di Mendawai, Patok Belanda di Mendawai, Makam Datuk Nakhoda di Mendawai, Makam Datuk Sanggul di Desa Sungai Damar, Makam Muyang Sugi di Desa Sungai Pasir, Rumah Banjar 1 di Mendawai dan Rumah Banjar 2 di Kelurahan Padang.

    “Kita sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya terkait 8 diduga cagar budaya ini yang akan kita tindaklanjuti, karena untuk menentukan sebagai cagar budaya prosesnya cukup panjang,” ujar Abu Thalib.

    Untuk tahapan selanjutnya adalah dilakukan studi teknis lebih detail dimana pemerintah daerah pada tahun ini akan mengundang arkeolog untuk melakukan studi tersebut, dan dari 8 diduga cagar budaya ini ada beberapa yang memang masuk kriteria bisa dijadikan sebagai cagar budaya.

    “Contohnya adalah bangunan jorong padi yang masih layak dimasukan sebagai cagar budaya dimana dalam rekoemndasi disampaikan bahwa perlu referensi sejarahnya agar dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya,” tukas Abu Thalib.

    (enn/beritasampit.co.id)