Ingat! Caleg Dilarang Promosi di Medsos melalui Akun Pribadi, Jika Tidak Ini Sanksinya?

    Editor : Irfan

    PULANG PISAU – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Ubeng Itun mengingatkan kepada para Calon Legislatif (Caleg) untuk tidak mempromosikan diri di media sosial (medsos) melalui akun pribadi.

    Namun, kata Ubeng Itun, pihaknya mempersilahkan mempromosikan diri sesuai dengan ketentuan melalui akun resmi partai masing-masing yang sudah disampaikan ke KPU.

    Ia mengatakan, jika para Caleg masih memposting atau mempromosikan diri melalui akun medsos pribadi, maka pihaknya mempersilahkan kepada aparat penegak hukum untuk menertibkannya. Karena, sesuai ketentuan mempromosikan diri boleh asalkan melalui akun resmi dari partai Caleg tersebut.

    “Caleg kita minta untuk tidak mempromosikan diri melalui akun pribadi di media sosial, namun kami mempersilahkan Caleg mempromosikan diri melalui akun resmi partai,” katanya, Jumat (25/1/19).

    Ia menegaskan, promosi melalui akun pribadi caleg itu tidak diatur dalam ketentuan, dan untuk kewenangan menertibkan caleg yang tidak mengindahkan ketentuan dimaksud maka pihaknya mempersilahkan Kepolisian untuk menertibkan itu.

    “Kami persilahkan kepada pihak Kepolisian untuk menertibkan itu, dan yang bisa kami tidak lanjuti itu adalah yang masuk akun resmi saja,” tegas Ubeng.

    Untuk itu, pihaknya menyarankan agar para caleg segera menghentikan promosi melalui akun media sosial pribadi dan gunakanlah akun resmi partai. Bagi caleg mempromosikan diri melalui media resmi baik media online, media cetak dan Media elektronik sah-sah saja asal sesuai ketentuan tentang penyelenggara pemilu.

    “Intinya para caleg ini gunakanlah media resmi, yang sesuai dengan ketentuan penyelenggara pemilu melalui media online, cetak dan elektronik. Dan bagi caleg bisa juga menggunakan akun resmi partai politik dimedia sosial,” tutupnya.

    (pra/beritasampit.co.id)