Penjual Sayur Tabrak Bocah SD, Tersangka Tidak Menyangka Korban Akan Kembali Menyebrang

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Kecelakaan lalulintas yang menewaskan Dafa Saputra akkhirnya berbuntut di meja hijau, tersangka Abd Weib (27) dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan hanya bisa menyesali kelalainnya yang mengakibatkan tewasnya korban.

    Kejadian ini terjadi saat mobil pickup yang dirinya kemudikan melintas di Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Rabu (28/11/2018) melaju cukup kencang. Tersangka dikejauhan melihat korban menyebrang jalan dan kemudian memberikan klakson tanda peringantan, namun tak disangka korban kembali menyebrangi jalan.

    “Dari kejauhan saya sudah melihat korban menyebrangi jalan dengan dua orang temannya, lalu kemudian ia kembali menyebrang jalan. Saya memberikan peringatan kepada korban dengan cara klakson, tiba-tiba saja korban kembali menyebrang dan akhirnya tertabrak,” ngaku tersangka saat dibincangi di ruang pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Saat itu tersangka sedang akan mengantar sayur yang dimuatnya menggunakan mobil pick up bernomor polisi KH 8259 FR ke pasar. Ia terhenti tiba-tiba setelah korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tewas dengan kondisi kepala pacah hingga otak keluar akibat tabrakan dengan mobil pickup yang ia kemudikan.

    “Setelah mengetahui anak itu telah saya tabrak dan meninggal langsung, tidak ada niat dari dalam hati saya ingin melarikan diri. Saya turun dengan kondisi kaget dan melihat korban bersimbah darah masih kejang-kejang,” tutur tersangka yang bermukim di Jalan Langsat, Kecamatan MB Ketapang, sambil menundukkan kepalanya.

    Atas kasusnya yang menyeretnya berurusan dengan hukum itu, ia di ancam dengan pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman paling lama enam tahun.

    (im/beritasampit.co.id).