Polres Pulpis Bekuk Dua Pengedar Sabu

    Editor: A Uga Gara

    PULANG PISAU – Satreskoba Polres Pulang Pisau kembali mengamankan dua pelaku terduga kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (24/1/19) kemarin.

    Kedua tersangka tersebut, yakni bernama Dona alias Pa Gendong (23) warga Desa Linau, Kecamatan Tumbang Jutuh Kabupaten Gunung Mas, dan Agus Salim (33) warga Palingkau, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

    Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reskoba Iptu Purnomo mengungkapkan, kedua tetsangka berhasil ditangkap melalui penyelidikan dugaan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah dan Kecamatan Banama Tingang.

    Kemudian sekitar pukul 13.10 Wib di Jalan Trans Palangka Raya–Kuala Kurun, Desa Kasali Baru RT/RW 002 Kecamatan Banama Tingang, Anggota Satnarkoba melihat seorang laki–laki yang sedang mengendarai sepeda motor Satria F, lalu petugas mendekati dan memerintahkan untuk menepi dan memberhentikan kendaraannya, akan tetapi yang bersangkutan tidak mau menepi juga.

    Tidak ingin buruannya lolos, petugas bertindak tegas dengan menghentikan secara paksa kendaraan yang bersangkutan dan langsung menangkap dan menggeledah tubuh dan barang bawaan tersangka.

    Setelah digeledah ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis Sabu yang berada di dalam sebuah kotak rokok, ” beber Purnomo kepada awak media, Sabtu (27/1/2019).

    Sementara Agus Salim (33) diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Pulang Pisau pada hari Kamis sekitar jalan trans Palangka Raya-Gunung Mas, Desa Manen Paduran RT/RW 001 Kecamatan Banama Tingang, saat sedang duduk di sebuah bangku di bawah pohon. Petugas kepolisian langsung mendekati dan mengamankan Agus kemudian melakukan penggeledahan.

    “Dari kantong celana tersangka ditemukan sabu yang berada sebuah kotak rokok. Sebuah bong/alat hisap sabu juga diamankan petugas dari tangan pelaku,” tukasnya.

    Purnomo juga menjelaskan, penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal tersangka di sebuah bengkel las di jalan trans Palangka Raya-Gunung Mas Desa Manen. Hasilnya polisi kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik rokok yang berisi sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca.

    “Atas perbuatannya, Agus bersama barang bukti diamankan ke Kantor Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan serta proses lebih lanjut. Ke dua.pelaku akan dijerat Pasal 112 (1) ayat dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ” Tutupnya.

    (pra/beritasampit.co.id)