Tergiur Untung Besar, Lelaki Ini Terancam 20 Tahun Penjara

    SAMPIT – Tergiur dengan keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu membuat tersangka Nasir (34) ketagihan untuk memasarkan barang haram tersebut.

    Dirinya mengaku dalam setiap satu kantong sabu bisa memperoleh keuntungan Rp1 juta sampai Rp2 juta

    Hal itu ia ungkapkan ketika diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Rahmi Amalia, usai pelimpahan berkas tahap II dari Polres Kotim, Senin (28/1/2019).

    “Sekali saya beli sabu itu sebanyak satu kantong dengan harga Rp6,2 Juta, dan keuntungan yang saya dapatkan dari setiap pembelian hingga penjualan diangka Rp1 juta sampai Rp2 juta,” kata Nasir.

    Kemudian Nasir mengungkapkan bahwa ia diamankan pada, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 16.15 Wib di Jalan Menteng. Dirinya diamankan setelah Satreskoba Polres Kotim lebih dulu mengamankan Nor Halim di Jalan Pemuda Km 2, tepatnya di bengkel motor Berkah.

    Saat diamankan itu, dari tangan Nasir ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,06 gram, plastik klip, ponsel, 2 buah timbangan digital serta uang Rp5.030.000 yang diakui tersangka hasil dari penjualan.

    Setelah selesai menjalani proses pemeriksaan dari JPU Rahmi Amalia, Nasir dibawa oleh penyidik Polres Kotim ke Lapas klas IIB Sampit untuk menunggu proses sidang perdananya.

    Tersangka Nasir dijerat Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    (im/beritasampit.co.id)