Bukannya Untung Malah Buntung, Nasib Dua Pengangkut Kayu Illegal Logging Ini

    Editor : Irfan

    SAMPIT – Tersangka kasus illegal logging, Jainal Ihsan (22) dan Sadriansyah (48) diamankan oleh Polsek Antang Kalang.

    Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur Arie Kusumawati. Salah satu tersangka Jainal Ihsan mengaku saat ia ia baru selesai mengangkut muatan, datanglah pemilik kayu Wijaya yang sebelumnya tidak ia kenali mengajaknya untuk mengangkut kayu benuas di daerah Rantau Katang, Kecamatan Antang Kalang.

    “Katanya upah untuk mengangkut kayu itu akan diterima setelah sampai di Palangka Raya. Makanya saya angkut saja,” ngaku tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Selasa (29/1/2019).

    Sama halnya dengan Sandriansyah, yang juga tidak mengenal Wijaya. Ia mengenal Wijaya setelah salah satu rekannya yang lebih dulu kasusnya sudah tahap II memperkenalkan dirinya.

    “Saya kenal Wijaya lewat teman saya, dia menjanjikan akan mengupah saya sebesar Rp6 juta apabila telah mengantarkan kayu ke Palangka Raya, saat itu saya membawa balok kayu banuas sebanyak 58 potong dengan jenis yang berbeda-beda,” ungkapnya.

    Kayu yang dibawa oleh kedua tersangka terdiri dari berbagai ukuran, yakni 14 x 25 x 400 cm, 12 x 24 x 400 cm, 18 x 18 x 400 cm, 25 x 28 x 400 cm, dan 10 x 20 x 400 cm tanpa dilengkapi dokumen.

    Jainal Ihsan membawa truk bernomor polisi KT 8549 RG, sedangkan Sandriansyah membawa truk bernomor polisi DA 9445 DC.

    Dari berkas penangkapan keduanya diamankan pada hari Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 21.00 Wib. Jainal Ihsan dan Sandriansyah beserta dua orang salah satu orang rekannya yang lebih dulu masuk Lapas klas IIB Sampit diamankan oleh Aipda Yoyo Prasetyo dan Briptu Adi Sunaryo yang berpatroli di Desa Rantau Katang Km 2, Kecamatan Telaga Antang..

    “Kalau saya tahu akan terjadi hal seperti ini, tidak mau saya mengangkut kayu itu kemarin. Yang punya tidak ada tanggung jawabnya, truk yang saya pakai itu masih dalam proses kredit di Bank,” tutur Sandriansyah yang merupakan warga gang Damai, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

    Dalam kasusnya ini kedua tersangka yang belum pernah dihukum ini dibidik Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    (im/beritasampit.co.id)