Danrindam XII/Tpr : Narkoba Adalah Musuh Prajurit

    SINGKAWANG- Sebanyak 324 parjurit Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) XII/Tanjungpura mengikuti Penyuluhan dan Tes Urine dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang yang berlangsung di ruang kelas Diponegoro Rindam XII/Tpr, Selasa (29/1/19).

    Danrindam XII/Tpr, Kolonel Inf Martin Susilo M Turnip dalam sambutannya menjelaskan bahwa segala hal yang berkaitan dengan narkoba termasuk bagian dari 7 pelanggaran berat untuk anggota TNI.

    “Oleh sebab itu, jangan sekali-kali kita mendekati barang terlarang itu, narkoba adalah musuh bagi kita”, tegasnya kepada para Prajurit Rindam XII/Tpr.

    Sedangkan Ketua BNN Kota Singkawang, Bapak Agus menjelaskan bahwa narkoba sejatinya sama sekali tidak ada manfaatnya untuk diri sendiri, bahkan narkoba justru membawa kehancuran masa depan penggunanya. Menurut penjelasan beliau jenis-jenis narkoba dan bahayanya yakni :

    1. Morfin, yaitu alkaloid analgesik yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat, jenis ini dapat menurunkan kesadaran pengguna dan menimbulkan euforia.

    2. Heroin/putaw, yaitu jenis narkoba yang reaksinya lebih kuat dari morfin, sehingga sangat mudah menembus ke otak. Efek Heroin dapat melambatkan denyut nadi, tekanan darah menurun dan otot menjadi lemas.

    3. Kokain, berbentuk daun dan dapat memicu metabolisme sel sangat cepat. Efek kokain diantaranya dapat memberikan kegembiraan yang berlebihan pada penggunanya, mengalami kerusakan pada paru-paru dan gangguan penglihatan.

    4. Ganja/mariyuana, merupakan tumbuhan budi daya, kandungan zat narkotika terdapat pada bijinya, efek ganja membuat denyut nadi dan jantung lebih cepat, rasa kecanduan pada ganja sangat kuat, apabila si pemakai dipaksa berhenti maka akan sering mengalami sakit kepala, mual berkepanjangan dan lesu.

    6. Opiat/opium, adalah zat berbentuk bubuk dari tanaman papaver somniferum. Efeknya adalah memiliki semangat yang terlalu tinggi, merasa pusing atau mabuk.

    7. Kodein, sejeni obat batuk yang diresepkan oleh dokter, namun obat ini memiliki efek ketergantungan si pengguna. Efek yang ditimbulkan mudah ngantuk, mengalami deresi saluran pernafasan.

    8. Ekstasi, berbentuk tablet, pil dan serbuk. Efeknya dapat menyebabkan dehidrasi, terganggu daya ingat dan gangguan mental.

    9. Sabu-sabu, bahaya sabu-sabu adalah jantung berdebar-debar, insomnia dan kekurangan kalsium.

    10. Nipam, sejenis pil koplo yang biasanya digunakan bersamaan dengan minuman beralkohol. Bahaya yang ditimbulkan yaitu jalan sempoyongan, wajah kemerahan, kurang fokus dan turunnya kesadaran.

    Dimana pada zaman sekarang ini, barang haram tersebut sudah banyak disalahgunakan oleh orang-orang maupun oknum yang tidak bertanggungjawab. “Sudah seyogyanya kita harus selalu waspada akan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, mari kita berantas narkoba bersama-sama dimulai dari diri pribadi kita masing-masing,” pungkasnya.

    (gra/beritasampit.co.id)