Fraksi PAN Demokrat Minta Pemkot Palangka Raya Percepat Proses Tunjangan Kinerja ASN

    PALANGKA RAYA-Fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya dalam pemandangan umum fraksi, kompak menerima Raperda RPJMD Kota Palangka Raya 2019-2023 untuk selanjutnya dibahas.

    Pemandangan fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke- 4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 dengan agenda Penyanpaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Pidato Pengantar Walikota Palangka Raya tentang Raperda RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023, Rabu (30/1/2019).

    Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini dan di dihadiri Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah Sariosako serta sejumlah Kepala Perangkat Daeraj (PD) Pemkot Palangka Raya.

    Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini.

    Kendati mayoritas fraksi menerima, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi PAN-Demokrat tetap memberikan catatan-catatan penting kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.

    Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Ida Bagus Putu Masgunawan menilai, Pidato Pengantar Walikota Palangka Raya tentang Raperda RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 masih sangat normatif.

    Oleh karena itu, Fraksi PDIP menaruh harapan yang besar kepada Pemkot agar benar-benar memperhatikan tahapan dan perencanaan, mulai dari tahapan paling bawah seperti Musrenbang dan lain-lainnya.

    “Kami dari Fraksi PDIP perlu menegaskan kembali apa yang menjadi visi dan misi, serta program kerja saudara Walikota dan Wakil Walikota dalam pembahasan selanjutnya dan apa yang sudah diucapkan dalam janji politik lima tahun kedepan dapat terwujud dan dirasakan betul perubahannya oleh masyarakat Kota Palangka Raya, bukan hanya janji jargon tanpa makna,” tukas Ida Bagus.

    Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Alfian Batnakanti juga menyampaikan saran dan masukan kepada Pemkot Palangka Raya, yakni dalam menyusun dan menetapkan hingga menjalan RPJMD dengan prinsif transparansi, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golangan serta rahasia negara.

    “Agar dalam penyusunan RPJMD dapat dipadu dengan RTRWN dan RTRWP, serta selaras dengan RTRW Kota Palangka Raya. Sehingga kelarasan perencanaan pembangunan lima tahun kedepan sesuai dengan perencanaan penataan ruang wilayah Palangka Raya, selebih lagi sehubungan dengan rencana pemindahan Ibukota Negara RI ke Kota Palangka Raya,” ucapnya.

    PARIPURNA: GRA/BS-Suasana saat Rapat Paripurna berlangsung.

    Fraksi Hanura melalui Juru Bicaranya, Diu Husaini mengingatkan, Raperda RPJMD yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda harus memjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu kemana arah pembangunan Kota Palangka Raya, apa yang dicapai dalam lima tahun kedepan, bagaimana strategi dan cara untuk mencapai tersebut. “Fraksi Hanura berharap Pidato Pengantar RPMJD yang disampaikan ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” ucapnya berharap.

    Fraksi Partai Golkar melalui Juru Bicaranya Subandi mengharapkan kepada Pemkot, khusunya tim penyusung bahwa penyusunan RPJMD Kota Palangka Raya telah mengsinkronkan dengan tujuan, sasaran dan strategi arah kebijakan pembangungan daerah dan keuangan daerah yang tertuang dalam RPJMN dan RPJMD, sehingga proses selanjutnya pada proses evaluasi di pusat maupun di provinsi tidak mendapat kendala karena telah memenuhi tahapan dan persyaratan yang diatur dalam penyusunan RPJMD.

    “Fraksi Partai Golkar sepakat jika proses pengajuan Raperda menjadi Perda yang selanjutnya dievaluasi oleh pemerintah provinsi dan pusat, konsisten terhadap waktu penyelesaiannya seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 dalam Pasal 70 ayat 2. Sehingga Raperda ini dapat diperdakan selambat-lambatnya 6 bulan, setelah Walikota dan Wakil Walikota dilantik,” jelas Bandi.

    Sugianur, Juru Bicara PKB dalam pemandangan umum fraksi menyampaikan saran kepada Pemkot, dengan banyknya visi dan misi serta tujuan dan sasaran yang hendak dicapai lima tahun kedepan, maka perlu perencanaan yang matang dalam inplementasi Perda tersebut. selain itu monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan yang direncanakan dalam Raperda perlu ditingkatkan, agar seluruh kegiatan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran dan berkualitas,” saran Faraksi PKB.

    Juru bicara Fraksi PAN-Demokrat, Beta Syailendra dalam pemandangan umum fraksi memberikan saran dan masukan kepada Pemkot Palangka Raya. Saran dan masukan yang disampaikan sedikitnya ada enam point, diantaranya terkait dengan kinerja ASN.

    Fraksi PAN-Demokrat DPRD Kota Palangka Raya menyarankan agar Pemkot mempercepat proses tunjangan kinerja, dengan harapan dapat menjadi stimulus bagi ASN untuk meningkatkan kinerjanya.

    “Dalam bidang perekonomian kami dari Fraksi PAN-Demokrat juga menyarankan agar Pemkot memacu pertumbuhan ekonomi dengan melakukan terobosan -terobosan dan inovasi,” ucap Politisi PAN ini.

    Selain itu, ucapnya, perlu dipertimbangkan juga oleh Pemkot terkait kemajuan teknologi informasi yang berdampak kepada cara orang melakukan transaksi ekonomi, seperti maraknya ekonomi digital juga perlu diantisipasi agar ekonomi digital ini membersihkan manfaat yang sebesar-sebesarnya untuk perekonomian kota palangka raya.

    “Disarankan juga kepada Pemkot Palangka Raya agar mempercepat penyelesaian RTRW Kota Palangka Raya sebagai salah satu rujukan dasar dari penyusunan RPJMD Kota Palangka Raya,” tukasnya.

    (gra/beritasampit.co.id)