Kebelet Perlu Uang Rino Satroni Rumah Keluarga Sendiri

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Rino Frasitiawan (25), tersangka kasus pencurian di rumah keluarga sendiri saat berada di ruang pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengakui bahwa ia nekat melakukan perbuatan itu karena memerlukan uang.

    “Saya perlu uang, makanya saya memberanikan diri masuk kerumah abang sepupu saya saat itu,” ngaku Rino yang dihadapan sang istri, Rabu (30/1/2019).

    Saya kira orangnya sudah tidur, ternyata masih bangun,” kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (30/1/2019).

    Tersangka menceritakan bahwa ia masuk kedalam rumah barakan yang ditempati oleh keluarganya itu dengan cara memanjat pagar belakang barak yang ditempati korban. Setelah itu, iapun masuk melalui angin-angin dan ternyata korban Siti Jaleha yang merupakan istri dari kakak sepupunya sedang memainkan handphone.

    “Karena takut akan segera ketahun saya bekap mulut korban dan saya pukul tiga kali tidak lama korban mengigit tangan saya dan berteriak. Dan saya pun kabur,” jelas tersangka.

    Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka yang merupakan warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, dilakukan pada Kamis (6/12/2018) sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Muchran Ali RT 22 RW 1 Gang Beringin, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dibidik dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

    (im/beritasampit.co.id).