Simpan Tujuh Paket Sabu, IRT dari Desa Rangga Ilung Diciduk Polisi

    Editor: A Uga Gara

    BUNTOK-Jadi budak sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR (49), warga Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ditangkap oleh Jajaran Satreskoba Polres Barsel, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasat Reskoba IPTU Sanip mengungkapkan, AR ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

    Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan secara maksimal.

    “Setelah diyakini bahwa, tersangka AR benar-benar memiliki dan menyimpan narkotika, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” beber Sanip, Rabu (30/1/2019).

    Namun, ucap Sanip, tersangka AR sempat membantah bahwa dirinya memperjual belikan narkotika jenis sabu. “Tetapi anggota, sempat melihat tersangka membuang sesuatu melalui lubang dilantai dapur rumahnya,” tutur Sanip.

    Krtika introgasi tersangka AR, akhirnya mengakui bahwa barang yang dibuang itu adalah berupa dompet kecil warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket.

    “Kemudian tidak mau kecolongan, anggota kembali melakukan pengeledahan kali ini didalam kamar tersangka. Juga kembali didapat, dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti (barbuk) telah kita amankan di Mapolres Barsel,” beber Sanip.

    Ditambahkan Sanip, dari pengakuan tersangka AR ini barang haram tersebut didapat dari seorang warga Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang mengantarkan langsung, kerumahnya tiga hari sebelum tertangkap.

    “Diakui tersangka AR sebelumnya, sudah sering bila ingin memesan barang haram ini dirinya menghubungi warga banjarmasin ini melalui handphone. Selanjutnya, barang yang dipesan itupun diantarkan langsung kerumahnya,”jelas Sanip.

    Adapun barbuk yang telah kita amankan ungkap Sanip yakni Tujuh paket sabu-sabu dengan berat 12.54 gram, satu dompet kecil warna merah, dompet kecil warna hitam, tiga lembar kertas tisu warna putih, satu handphone Nokia warna putih dan uang tunai sebesar Rp.700.000 hasil penjualan sabu-sabu.

    “ Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ibu rumah tangga ini dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomo .35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Sanip.

    (ded/beritasampit.co.id)