Rocky Gerung Diperiksa Polisi, Mardani: Penegak Hukum Harus Adil

    Editor: A Uga Gara

    JAKARTA–Subdit Cyber Crime Direktotat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa Rocky Gerung hari ini. Rocky dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait ucapannya soal ‘kitab suci itu fiksi’.

    Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa penegak hukum mesti melakukan dua hal yakni profesional dan adil.

    “Jika cuma profesional dan tidak adil maka dapat membawa citra buruk,” ujar Mardani dalam keterangan yang diterima beritasampit.co.id di Jakarta, Kamis, (31/1/2019).

    Menurut Mardani, pemeriksaan terhadap Rocky Gerung normal dan wajar. Mardani pun sangat meyakini yang bersangkutan Rocky Gerung dapat memberikan argumen dengan jelas dan tepat di hadapan penyidik kepolisian.

    Mesti begitu, Anggota Komisi II DPR RI itu meminta penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti dugaan kasus-kasus yang telah dilaporkan oleh pihak pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

    “Tapi kasus hukum terhadap pendukung paslon lain juga perlu dilaksanakan dengan profesional,” tandas Mardani.

    Rocky Gerung dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terkait ucapannya ‘kitab suci itu fiksi’ dalam program ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC) yang ditayangkan di TvOne.

    Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

    Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky dijerat melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

    (ap/beritasampit.co.id)