Tidak Sesuai Aturan, Sejumlah APK di Palangka Raya Dicopot

    Editor : Irfan

    PALANGKA RAYA – Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bersama Bawaslu Kota Palangka Raya, anggota TNI/Polri dan Satpol PP setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), Kamis (31/1/2019).

    Dibagi tiga tim, mereka bergerak menuju ke sejumlah lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan.

    Dari pantauan beritasampit.co.id, salah satu lokasi yang menjadi target penertiban adalah bundaran kecil dan bundaran besar. Tampak baliho berukuran 5×7 meter calon presiden nomor urut 01 dicopot karena dianggap menyalahi zonasi pemasangan APK.

    Kemudian di Jalan Yos Sudarso beberapa APK milik para calon legislatif (caleg) yang terpasang juga dicopot petugas Satpol PP.

    Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati mengatakan, penertiban APK ini dilakukan sudah sesuai peraturan.

    “(Sebelumnya) kita juga memberikan surat peringatan kepada para caleg dan tim pemenangan agar bisa memasang APK sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. kita juga tidak tebang pilih, tadi milik Capres nomor 1 dan 2 juga sudah kita tertibkan, begitu juga dengan APK caleg, kalau sesuai aturan tidak akan lakukan penertiban. Dan hari ini kita lakukan di tiga kecamatan yang ada dikota Palangka Raya,” tutup Endrawati.

    (aul/beritasampit.co.id)