Bahas Penanganan Isu dan Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Kampaye Pemilu

    KASONGAN – Kasatreskrim Polres Katingan AKP Edia Sutata menghadiri rapat koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (31/1/2019). Hadir juga pihak Kejaksaan Negeri Katingan.

    Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Katingan AKP Volvy Apriana kepada beritasampit.co.id melalui rilisnya, Jumat (1/2/2019).

    Ia mengungkapkan, rapat koordinasi yang tergabung dalam tiga unsur sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tersebut membahas agenda penanganan isu dan dugaan pelanggaran tindak pidana dalam masa kampanye Pemilu 2019.

    Menurutnya, pada saat rapat kordinisasi Bawaslu menerangkan bahwa ada beberapa potensi dugaan pelanggaran yang terjadi, tetapi masih dalam batas-batas kewajaran tetapi belum masuk keranah tindak pidana Pemilu.

    Lanjut Volvy Apriana, di dalam kesempatan itu Kasatreskrim AKP Edia Sutaata mengatakan tujuan dari rapat koordinasi itu tidak lain untuk menyamakan persepsi dari tiga instansi, yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Sehingga bisa satu pemikiran dan satu tujuan dalam penegakkan hukum yang efektif, cepat dan tidak memihak dalam tindak pidana Pemilu.

    Selain itu, rapat koordinasi itu juga membahas indikasi dari calon legislatif yang berkampanye di luar jadwal serta menggunakan sarana tempat yang dilarang oleh KPU untuk melaksanakan kampanye seperti sekolah, tempat ibadah dan lain-lain masih rentan dilanggar oleh para peserta Pemilu baik dari Parpol dan Calon Legislatif.

    “Sejauh ini pihak Bawaslu aktif melakukan pengawasan setiap kegiatan peserta, pelaksana Pemilu di wilayah Katingan,” pubgkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)