Catat !! Calon Anggota DPD Dapil Kalteng Nomor Urut 41 Mantan Terpidana Korupsi, Ini Latar Belakang Kasusnya?

    PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang latar belakang mantan narapidana korupsi.

    Dari sederet calon wakil rakyat yang pernah menjadi narapidana pengemplang uang rakyat tetsebut, disebutkan oleh KPU, salah satunya calon anggota DPD RI asal daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah. Dari penelusuran jejak digital, Calon Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah itu diketahui beranam Ririn Rosyana, nomor urut 41.

    Rini sebelumnya diketahui sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ririn terlibat kasus korupsi pengadaan alat multimedia di Dinas Pendidikan Kotim Tahun 2008 dan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya tahun 2015.

    Dalam kasus yang merugikan negera Rp 419 juta tersebut. Ririn tidak sendiri, ada tujuh rekanan dan satu konsultan perencana didudukkan sebagai terdakwa.

    Kasus ini merupakan perkara gelombang kedua yang diusut Polres Kotim. Sebelumnya, empat pejabat di Dinas Pendidikan setempat termasuk mantan kepala dinas, telah divonis dua tahun delapan bulan kurungan dan Ririn sendiri divonis dua tahun penjara.

    Setelah status hukum Ririn dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, DPRD Kotim atas usulan dari partai yang bersangkutan di PAW dan dilantik Abdul Khalik pada tahun 2016 lalu. Pelantikan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli.

    Seperti diketahui, KPU telah mengumumkan caleg betlatar belakang mantan tetpidana kasus korupsi kepublik. Total ada 49 caleg berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

    Dengan rincian untuk 59 anggota DPD yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi tersebar di 7 provinsi atau daerah pemilihan, antara lain Aceh (1 orang), Sumatera Utara (1 orang), Bangka Belitung (1 orang), Sumatera Selatan (1 orang), Kalimantan Tengah (1 orang), Sulawesi Tenggara (3 orang) dan Sulawesi Utara (1 orang).

    Adapun rincian untuk 40 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).

    (gra/beritasampit.co.id)