Menebak Harga TBS Sawit di 2019

    JAKARTA -Melorotnya harga minyak sawit global semenjak awal 2014 lalu, faktanya berdampak pada harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik petani, utamanya petani swadaya. Titik terendah penurunan harga tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2015, yang mencapai US$ 530/ton.

    Kondisi demikian memicu sebagian pelaku perkebunan kelapa sawit mencoba untuk mencari solusi bersama pemerintah. Salah satu usulan tersebut ialah menerapkan pungutan ekspor, hanya saja dengan pola yang lain bukan sebagai Bea Keluar (BK), bernama CPO Supporting Fund (CSF).

    Pengumpulan dana mulai dilakukan pada pertengahan tahun 2015, dengan Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola dana tersebut, yang kini dikenal dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

    Target utama pengelolaan dana tersebut sebelumnya hampir 90% untuk menutupi selisih harga biodiesel sawit dengan harga minyak solar berbasis fosil. Sebelumnya cara demikian dianggap jitu dan mampu mengangkat harga minyak sawit dunia. Semenjak awal 2016 harga kembali meninggi, dengan lonjakan harga tertinggi pada Januari 2017 mencapai US$ 815/ton.

    Bersamaan dengan itu mulai muncul beragam protes terhadap penggunaan dana BPDPKS, utamanya dari kalangan petani yang mengganggap porsi buat petani terlalu sedikit. Permintaan ini akhirnya disetujui BPDPKS dan porsi petani ditingkatkan menjadi sekitar 22% dari total dana yang terkumpul dan untuk menutup selisih harga biodiesel sawit diturunkan menjadi sekitar 70%.

    Sayangnya, flukstuasi harga minyak sawit dunia memiliki rumus tersendiri, didorong perang dagang AS dengan China, harga minyak sawit kembali memperlihatkan tren menurun semenjak awal 2017 sampai akhir 2018.

    Kondisi demikian memperparah kondisi harga TBS yang dihasilkan para petani, bahkan bagi petani swadaya harga pada September 2018 lalu telah menyentuh rata-rata Rp 500/kg. Kondisi demikian telah melampaui batas keekonomian pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik petani swadaya. Wajar bila banyak petani yang mulai malas memanen kebun sawitnya.

    Alih-alih untuk meningkatkan harga TBS ke harga normal, muncul usulan untuk menghentikan sementara pungutan dana ekspor yang dikeloa BPDPKS, dengan alasan supaya harga TBS bisa kembali meninggi. Akhirnya usulan dari kalangan petani tersebut diterima pemerintah dengan terbitnya PMK No. 152 tahun 2018.

    Lantas, bagaimana kemudian harga buah sawit petani swadaya kedepan, apakah akan membaik atau justru akan kembali suram, menyusul harga minyak sawit dunia yang masih berfluktuasi?

    Sumber: infosawit.com