Tertutup untuk Manual, Layanan KTA IMI Melalui Sistem Online

    PALANGKA RAYA-Pendaftaran keanggotaan individu Ikatan Motor Indonesia (IMI) kini tidak lagi dilayani dengan sistem manual. Untuk registrasi terkait Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI, pendaftat wajib menginstall IMI Online di handphone pribadi masing-masing.

    “Apabila ingin membuat KTA IMI, wajib mendownload aplikasi IMI Online di hanphone masing-masing dengan nomor pribadi. Karena itu menjadi nomor rekening yang bersangkutan terdaftar di IMI,” jelas Ketua Pengprov IMI Kalteng, Jufferi Simon.

    Lebih lanjut Jufferi menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku baik di Pengprov IMI Kalteng maupun untuk Korwil IMI di seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng, bahkan di tingkat pengurus pusat.

    “Jadi Pengprov dan Korwil tidak lagi menangani secara manual pembuatan KTA dan sebagainya. Semua melalui online dan terkonek langsung dengan pusat atau PP IMI,” tukasnya.

    Mengutip dari situs imi.co.id, berikut tata cara pendaftaran keanggotaan IMI (Individu). Pertama, install aplikasi IMI Online yang dapat diakses melalui smartphone. Download aplikasi keanggotaan IMI di Playstore dan Appstore, yakni Playstore:goo.gl/mNgiAQ dan AppStore:goo.gl/7B1myK

    Dengan detail biaya sebagai berikut;

    • Pendaftaran Baru : Rp. 150.000
    • Perpanjangan : Rp. 130.000

    Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Bersama, Mandiri, dan BCA menuju nomor rekening QnB Indonesia

    Catatan; nomor rekening menggunakan nomor handphone anda yang didaftarkan pada aplikasi IMI Online sebagai Virtual Account.

    (gra/beritasampit.co.id)