Tak Miliki Pekerjaan Lain Anangi Edarkan Sabu, Ya begini Akibatnya

    Editor: Irfan

    SAMPIT – Anangi alias Angi, warga Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang merupakan tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

    Dalam pengakuannya, ia terpaksa mengedarkan barang haram tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan lain.

    “Dulu tersangka Anangi pernah bekerja sebagai petani buah kelapa sawit. Tapi sudah berhenti dan lebih memilih pekerjaan yang kotor dan haram yakni mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu itu,” kata Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (4/2/2019).

    Kepada penyidik Polsek Parenggean, tersangka Anangi juga menuturkan bahwa satu paket sabu yang ia edarkan dijual masing-masing dengan harga yang bervariasi, modus penjualannya pun hanya kepada orang-orang yang dia kenali saja.

    “Kata tersangka biasanya dia menjual satu paket sabu dengan harga antara Rp500 sampai Rp1 juta. Sabu-sabu itu oleh tersangka hanya dijual atau diedarkan ke orang-orang yang dikenal saja,” tutur Donny Bayuanggoro.

    (im/beritasampit.co.id)