Raperda Inisiatif DPRD Kota Palangka Raya Diapresiasi DPRD Hulu Sungai Utara

    PALANGKA RAYA-Selama tahun 2018, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyelesaikan pembahasan sedikitnya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari inisiatif anggota dewan.

    Kelima Raperda inisiatif tersebut, yakni Raperda tentang Pengendalian DBD, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda tengang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Raperda tentang Pengelolaan Pertamanan dan Raperda tentang Inovasi Daerah.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Anna Aguatina Elsye mengatakan, kelima Raperda tersebut sedang diajukukan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Kota Palangka Raya.

    “Saat ini kelima Raperda tersebut sedang dievaluasi oleh provinsi,” tukas Anna kepada awak media, usai menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Sungai Hulu Utara, Kalimantan Selatan di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (7/2/2019) siang.

    Dalam kesempatan pertemuan, DPRD Kota Palangka Raya mendapat apresiasi dari anggota dewan asal provinsi tetangga tersebut, terutama terkait dengan Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan pendidikan.

    Oleh karena itu, tujuan kunjungan kerja Anggota DPRD Hulu Sungai Utara tersebut ingin mengetahui tentang proses pembahasan Raperda isinisiatif tersebut.

    “Sesuai surat yang disampaikan kepada kita, kedatangan mereka dalam rangka membahas Raperda inisiatif yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dan masalah keolahragaan,” jelas Anna.

    (gra/beritasampit.co.id)