Revisi Jadwal, DPRD Kapuas Fokuskan Penyelesaian RPJMD

    KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat badan musyawarah (banmus) yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi, Jumat (8/2/2019).

    Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan tersebut beragendakan revisi jadwal. Hadir Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung dan sejumlah pihak eksekutif.

    Usai rapat, Robert mengungkapkan bahwa waktu akhir penyelesaian RPJMD tanggal 22 Maret 2019. Jadi sebelum tanggal itu, pembahasan RPJMD di dewan ini harus sudah selesai.

    “Sebelum tanggal 22 Maret pembahasan RPJMD di dewan ini harus sudah selesai. Untuk itu jadwal kegiatan dewan kedepan fokus kepada penyelesaian RPJMD,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

    Politisi PDI Perjuangan yang akrab dengan rakyat ini menerangkan, terkait pembahasan RPJMD Kapuas sudah mulai dilakukan, sehingga jadwal kedepan pihaknya tinggal melakukan pematangan dan singkronisasi.

    “Jadi kita menargetkan 22 Februari ini sudah clear dan sempurna,” ucap Robert.

    Dengan demikian, tambah dia, pada tanggal 22 Februari 2019 ini RPJMD akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalteng.

    “Segingga selama tanggal 22 Februari sampai 22 Maret ada waktu untuk prosesnya. Artinya ada waktu lebih lowong jika ada koreksi dari provinsi,” pungkas Robert.

    (irfan/beritasampit.co.id)