Yohana Mutasi 4 Pejabatnya di Kementerian PPPA

    JAKARTA – Sejumlah posisi strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama telah diamanatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah teruji dan terseleksi dengan baik melalui proses Seleksi Terbuka.

    Promosi dan mutasi ini adalah bagian dari pengembangan karir ASN demi meningkatkan kinerja organisasi Kemen PPPA dan dapat menjawab berbagai tantangan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang semakin kompleks.

    “Berdasarkan Grand Design Pembangunan ASN 2015 – 2024, pada 2019 setiap ASN harus siap untuk menuju tahapan ke depan dalam menemukan pemimpin terbaik dan pegawai terbaik, yakni ASN yang memiliki nilai yang beretika, berpikir strategis, berkolaborasi, berkeputusan tegas, berinovasi dan bekerja tuntas. Oleh karenanya, Kemen PPPA telah semakin siap melaksanakan manajemen ASN secara lebih baik. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan tes kompetensi melalui assessment center, menyusun Standar Kompetensi Jabatan, serta meningkatkan nilai integritas ASN melalui Kode Etik Pegawai,” pungkas Menteri PPPA, Yohana Yembise pada kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Pengambilan Sumpah Pengangkatan 20 ASN Kemen PPPA, 8 Februari 2019.

    Dalam kegiatan tersebut, Menteri Yohana melantik Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama: Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (sebelumnya sebagai Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial)

    Rini Handayani sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemen PPPA (sebelumnya sebagai Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Kemen PPPA).

    Ratna Susianawati sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi Pembangunan Kemen PPPA (sebelumnya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA). Dermawan sebagai Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak (sebelumnya sebagai Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA)

    “Sebagai pejabat publik secara langsung dan tidak langsung prestasi kerja ASN akan dinilai keberhasilanya setiap saat oleh masyarakat. Oleh karenanya, ASN harus segera mempelajari tugas-tugas dan fungsinya, menggali dan mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, melakukan konsolidasi, serta membangun jaringan koordinasi dengan berbagai instansi lingkup Kementerian maupun dengan unit kerja terkait di luar Kemen PPPA,” pesan Menteri Yohana. (din)