Satreskoba Polres Kobar Kembali Cokok Budak Sabu-sabu

    PANGKALAN BUN-Jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mencokok budak sabu. Kali ini yang dicokok bernama Hadri Galang (51), pada Kamis (7/2/2019).

    Hadri ditangkap di Jalan Natai Arahan No.9 Rt.020/ Rw. 007 Kelurahan Baru. Dari tangan Hadri, polisi menyita barang bukti (Barbuk) sabu dengan berat kotor 2,59 gram.

    Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS melalui Kasat Narkoba IPTU Ttriyono Raharja mengungkapkan, Hadri bethasil ditangkap setelah mendapatkan laporan dari warga.

    “Setelah lapor ke pihak RT setempat, sekitar pukul 22.30 WIB anggota kami langsung menggeladah rumah tersangka,” beber Triyono, saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, Sabtu (9/2/2019) malam.

    Triyanto lebih lanjut membeberkan, selain mengamankan barbuk sabu dengan berat kotor 2,59 gram, Polisi juga mengamankan barbuk 2 buah pipet kaca dan 2 buah korek pancis.

    Selain itu, turut diamankan 1 buah tutup bong beserta sedotan, 1 buah sendok plastik, 1 buah Handphone, 1 pak plastik klip, 1 buah Isolasi, dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu. “Seluruh barbuk tersebut diakui oleh terlapor milik terlapor,” tukasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanbya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (man/beritasampit.co.id)