Inilah Cara Menghitung Perolehan Kursi Anggota Legislatif dengan Metode Sainte Lague

    “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR RI adalah 4 persen dari total suara nasional. Lebih tinggi dari ambang batas parlemen yang digunakan pada 2014 yang hanya 3,5 persen

    untuk DPR RI…


    Oleh: Ahmad Prianto Rifansyah


    BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, metode penghitungan suara yang akan digunakan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 yaitu Metode Sainte Lague. Metode tersebut memang berbeda dengan metode Bilangan Bagi Pemilih (BPP) yang dipakai dalam Pileg 2014 yang lewat.

    Sebelum membahas secara detail Metode Sainte Lague terlebih dahulu kita melihat bahwa Parliamentary Treshold (Ambang Batas Parlemen) pada Pileg 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR RI adalah 4 persen dari total suara nasional. Lebih tinggi dari ambang batas parlemen yang digunakan pada 2014 yang hanya 3,5 persen untuk DPR RI. Meskipun demikian ambang batas parlemen tidak akan berlaku untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Lalu bagaimana cara menentukan seorang Caleg dapat menjadi anggota legislatif, untuk DPR RI setelah dilakukan penghitungan untuk melihat partai mana saja yang telah melewati ambang batas parlemen maka partai yang lolos akan menggunakan metode Sainte Lague dengan contoh seperti dibawah ini.

    Kita ambil contoh dalam suatu Daerah Pemilihan (Dapil) Wakanda dengan alokasi sebanyak 6 kursi anggota legislatif dan perolehannya sebagai berikut;

    1. Partai Apel mendapat total 24.000 suara.
    2. Partai Jambu mendapat 15.000 suara.
    3. Partai Pisang mendapat 9.000 suara.
    4. Partai Semangka mendapat 5.000 suara.

    Cara menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

    • Parai Apel 24.000/1 = 24.000
    • Partai Jambu 15.000/1 = 15.000
    • Partai Pisang 9.000/1 =9.000
    • Partai Semangka 5.000/1 = 5.000

    Dengan hasil pembagian tersebut, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 24.000suara.

    Cara Menentukan Kursi Kedua yakni berhubung Partai Apel sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai Apel akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai Jambu, Pisang dan Semangka tetap dibagi angka 1.

    • Partai Apel 24.000/3 = 8.000
    • Partai Jambu 15.000/1 = 15.000
    • Partai Pisang 9.000/1 = 9.000
    • Partai Semangka 5.000//1 = 5.000

    Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai Jambu dengan perolehan 15.000suara.

    Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai Apel dan Partai Jambu akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Pisang dan Semangka akan dibagi dengan angka 1.

    • Partai Apel 24.000/3 = 8.000
    • Partai Jambu 15.000/3 = 5.000
    • Partai Pisang 9.000/1 = 9.000
    • Partai Semangka 5.000//1 = 5.000.

    Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai Pisang dengan perolehan 9.000 suara.

    Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai Apel, Partai Jambu dan Partai Pisang masing-masing akan dibagi dengan angka 3, sementara Partai Semangka akan tetap dibagi 1.

    • Partai Apel 24.000/3 = 8.000
    • Partai Jambu 15.000/3 = 5.000
    • Partai Pisang 9.000/3 = 3.000
    • Partai Semangka 5.000//1 = 5.000.

    Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai Apel dengan perolehan 8.000 suara.

    Cara Menentukan Kursi Kelima adalah yakni berhubung Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai Jambu, Partai Pisang dan Partai Semangka dibagi dengan masing-masing angka 3.

    • Partai Apel 24.000/5 = 4.800
    • Partai Jambu 15.000/3 = 5.000
    • Partai Pisang 9.000/3 = 3.000
    • Partai Semangka 5.000//3 = 1.666

    Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai Jambu dengan perolehan 5.000 suara.

    Cara Menentukan Kursi Keenam adalah karena Partai Apel dan Partai Jambu masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai Pisang dan Partai Semangka masih tetap dibagi 3.

    • Partai Apel 24.000/5 = 4.800
    • Partai Jambu 15.000/5 = 3.000
    • Partai Pisang 9.000/3 = 3.000
    • Partai Semangka 5.000//3 = 1.666

    Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai Apel dengan perolehan 4.800 suara.

    Dengan demikian alokasi kursi anggota legislatif di Dapil Wakanda adalah Partai Apel 3 Kursi, Partai Jambu 2 Kursi dan Partai Pisang 1 kursi, sementara itu partai Semangka tidak mendapatkan satu pun kursi legislatif dalam pileg tersebut. (*)

    Penulis adalah wartawan beritasampit.co.id yang tinggal di Kota Palangka Raya.