Berkas Kakek Sabu Masuk Tahap Kedua

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT —Penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah melimpahkan berkas dan barang bukti perkara kakek sabu atas nama Fitriansyah alias Ipit (56) ke penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Kotim untuk tahap kedua.

    Tersangka Ipit kepada beritasampit.co.id mengaku membeli sabu dari Dody Susilo (berkas terpisah), dengan harga Rp 400 ribu duit hasil patungan bersama rekannya sesama supir travel.

    “Saya beli sabu itu dengan harga Rp 400 ribu. Uang itu hasil patungan bersama teman-teman sesama supir travel (taxi) seharga Rp 400 ribu,” ucap Ipit saat berada di Kejari Sampit, Sebin (11/2/2019).

    Ipit mengungkapkan, saat dirinya ditangkap Satreskoba, sabu yang dia beli tersebut belum sempat dipakai lantaran keburu ditangkap.

    Seperti diketahui, Ipit ditangkap oleh Satreskoba Polres Kotim pada tanggal 13 Desember 2018 lalalu. Dari tangan tersangka, Polisi menyita barbuk sabu seberat 0,20 gram.

    Tersangka oleh penyidik Satreskoba dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (im/beritasampit.co.id).