Dipecat, Mantan ASN Dinas PUPR Provinsi Gugat SK Guberbur Kalimantan Tengah

    Editor: A Uga Gara

    PALANGKA RAYA-Mantan Aaparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah bernama Andreas, melalui kuasa kukumnya Suriyansah Halim menggugat Gubernur Kalimantan Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

    Gugatan yang diajukan PNS Golongan III/C tersebut terkait SK yang diterbitkan Gubenur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/436/2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana yang Ada Hubungannya Jabatan Atas Nama Andreas, ST.,MT yang diterbitkan pada tanggal 14 November 2018 lalu.

    Merasa keberatan, Andreas yang sebelumnya adalah ASN Dinas PU Kabupaten Lamandau ini melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim, Senin (11/02/2019), resmi mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya.

    Suriansyah Halim kepada beritasampit co.id mengatakan, Andreas tidak bisa dipecat dengan dasar Peraturan Pemerintah No 11, bahwa ASN yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) harus diberhentikan. Hal itu mengingat kliennya sudah menjalani hukuman satu tahun satu bulan dan saat itu terjadi pada tahun 2013, ketika yang bersangkutan masih berstatus PNS di Dinas PU Kabupaten Lamandau.

    “Sementara pada surat pemecatan klien yang ditanda tangani Gubernur Kalimantan Tengah bahwa pemecatan Andreas dihitung sejak tanggal 31 Juli 2013. Ini artinya hitung mundur sejak penetapan pemberhentian tidak dengan hormat yang ditanda tangani Gubernur tanggal 14 November 2018. Tapi pada faktanya, klien saya masih bekerja dan aktif sebagai PNS di Dinas PUPR Prov Kalteng hingga tahun 2018,” beber Halim.

    Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kalau yang di pakai Peraturan Pemerintah No 87 B yang menyebutkan bahwa ASN atau PNS yang terlibat tindak pidana harus dipecat. Namun seharusnya di peraturan 87 D bahwa itu berlaku untuk masa hukuman diatas 2 tahun. “Sedangkan klien saya hanya menjalani hukuman 1,1 tahun. Menurut saya surat pemecatan terhadap klien saya rancu dan menyalahi aturan” tukas Halim.

    (aul/ beritasampit.co.id)