Proposal Ditolak, PT PAM Ngotot Dirikan Pabrik Kelapa Sawit?

    Editor: Irfan

    PANGKALAN BUN – PT Palma Agro Indomandiri (PAM) pernah mengajukan proposal untuk mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini, namun pengajuan mereka ditolak Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Barat.

    Meski ditolak, informasinya PT PAM tetap ngotot mendirikan pabrik tersebut di atas lahan sekitar 30 hektare, berlokasi di Desa Dawak, Kecamatan Kumai.

    Menurut sumber beritasampit.co.id yang nama diminta dirahasiakan, ditolaknya proposal PT PAM oleh Dinas Perkebunan jelas telah melanggar aturan.

    “Karena pendirian salah satu pabrik atau perkebunan, awalnya dari pengajuan proposal. Kalau proposalnya sudah diizinkan oleh pemerintah cq dinas terkait, untuk selanjutnya mudah. Kalau proposalnya ditolak jelas PT PAM telah melanggar aturan karena cacat dokumen,” kata sumber, Senin (11/2/2019).

    Cacat dokumen PT PAM tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari dinas lingkungan hidup, dan tidak mengantongi pertimbangan teknis dari dinas perkebunan. Sehingga PT PAM itu tidak memiliki izin usaha perkebunan dan pengolahan (IUP-P).

    Kamaludin, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kobar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada masa itu pihaknya tidak mengeluarkan dokumen pertimbangan teknis terkait rencana berdirinya perusahaan CPO mini tersebut.

    Bahkan, Disbun Kobar menolak proposal yang diajukan PT PAM, alasannya karena perusahaan tersebut tidak memiliki kebun atau bahan baku olah sendiri.

    “Waktu itu, dua kali mengajukan proposal kami tolak,” ujar Kamaludin yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Kobar.

    Terkait dengan IUP-P, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekda Kobar Rodi Iskandar juga menjelaskan, pada masa jabatannya mereka tidak memberi restu terkait rencana beroperasinya PKS tersebut. Pasalnya, ada sejumlah aturan yang belum dipenuhi. Diantaranya mengenai ketersediaan bahan baku mereka yang jelas-jelas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

    “Disamping itu, waktu itu kan DLH juga baru hanya mengeluarkan rekomendasi Amdal (belum ada Amdal), makanya kami stop dulu. Tapi katanya sekarang sudah beroperasi,“ tegas Rody Iskandar yang sekarang menjadi Kadis Kominfo Kabupaten Kobar.

    Sementara itu, pihak manajemen PT PAM saat dikonfirmasi belum memberi jawaban, alasannya sibuk.

    (man/beritasampit.co.id)