Tipu Korban Milliaran Rupiah, Pasutri Diringkus

    Editor : Maulana Kawit

    JAKARTA – Tim Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penipuan uang dengan modus penukaran valuta asing (valas) di Jakarta.

    Kedua pelaku yang berinisial LW dan
    GRH itu merupakan pasangan suami isteri (pasutri) yang kerjaannya merayu para korban untuk menukarkan mata uang asing.

    “Jadi, kami tangkap mereka, karena korban ada yang lapor atas kerugian hingga miliaran rupiah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin, (11/2/2019).

    Pelaku, kata Argo, setelah menerima mata uang asing tersebut, mereka pun tidak pernah memberikan uang hasil keuntungan dari selisih jual beli valas itu kepada para korban.

    “Tapi, uang itu mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi dengan alasan untuk membayar hutang Nasabah,” ungkap Argo.

    Dalam kasus ini, tim Fismondev Polda Metro Jaya menyita beberapa lembar aplikasi setoran tunai dan transfer ke beberapa rekening Bank milik para korban.

    Selain itu, penyidik kepolisian juga menemukan 6 lembar print out percakapan WhatsApp antara Money Changer dengan tersanga LW.

    Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

    (dis/beritasampit.co.id)