Besok, Bawaslu Sukamara Gandeng Satpol PP Tertibkan APK

    Editor : Maulana Kawit

    SUKAMARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Edaran 1096 tahun 2018 tentang petunjuk teknis APK.

    Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya menggandeng Satpol PP Sukamara akan melakukan penertiban APK pada Rabu (13/2/2019) besok.

    “Untuk penertiban yang akan kami lakukan itu berdasarkan jumlah APK yang dipasang apakah sudah sesuai aturan atau justru melebihi dari yang sudah ditentukan, selain itu juga APK yang muatannya berisi sara itu yang akan kami tertibkan,” kata Irwansyah usai sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu di Kantor Bawaslu, Selasa (12/2/2019).

    Dijelaskannya, Penertiban yang akan dilakukan berdasarkan SE 1096 tahun 2018 yang berisi tentang baliho ukuran paling besar 4Mx7M , spanduk ukuran 1,5Mx7M. Sedangkan jumlah baliho yang difasilitasi KPU untuk capres dan cawapres sebanyak 10 buah dan parpol 10 buah.

    Sedangkan untuk spanduk yang difasilitasi oleh KPU untuk capres dan cawapres sebanyak 16 buah, parpol juga 16 buah dan untuk anggota DPD 10 buah.

    “Sementara untuk jumlah penambahan APK tiap desa atau kelurahan untuk capres, cawapres, partai politik peserta pemilu dan perorangan anggota DPD itu untuk baliho sebanyak 5 buah tiap desa dan spanduk 10 buah tiap desa,” jelas Irwansyah.

    (enn/beritasampit.co.id)