DPRD Kotim Kembali Bahas Raperda Tatib Dewan

    Editor: Irfan

    SAMPIT – Guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah. Komisi I bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan rapat terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Tertib DPRD Kotim tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pemilihan Wakil Kepala Daerah Daerah.

    Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim H Supriadi MT digelar pada, Selasa (12/2/2019).

    H Supriadi menjelaskan, ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan wakil kepala daerah.

    “Mengenai tatib DPRD ini semestinya sudah disahkan beberapa bulan lalu, namun ada keterlambatan karena kita ada kesibukan padatnya kegiatan, salah sarunya menyesaikan beberapa Raperda, sehingga baru bisa dibahas hari ini,” ujarnya.

    Lanjut politisi Partai Golkar ini, mengenai poin pemilihan kepala daerah dan wakil, ada beberapa mekanisme diantaranya mengani pembentukan panitia pemilihan, atau tugas dan wewenang penitia pemilihan, termasuk mengenai persyaratan pencalonan.

    “Termasuk jadwal pemilihan, dan pemilihan suara ulang dan sebagainya, semua rangkaiannya dilaksanakan di DPRD Kabupaten Kotim. Tapi bagi kepala daerah yang masa baktinya masih sisa 18 bulan ke atas, kita mengusulkan langsung melalalui gubernur,” timpalnya.

    Disinggung apakah rapat tersebut merupakan buntut dari penetapan Bupati Kotim H Supian Hadi sebagai tersangka oleh KPK, Supriadi pun langsung membantahnya.

    “Tidak ada kaitanya sama sekali. Ini merupakan agenda lama tahun 2018 sejak terbitnya PP nomor 12 Tahun 2018, mengenai pemberhentian dan pengangkatan bupati dan wakil bupati oleh DPRD,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)