Hasil Konsultasi, Ketua Pansus: Pembahasan RPJMD Jalan Terus, Tanpa Menunggu Perda RTRWK

    PALANGKA RAYA-Ketua Pansus DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra memastikan, pembahasan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 dapat dilanjukan kembali. Setelah sebelumnya diskor, lantaran belum ada kata sepakat antara DPRD Kota dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

    Menurut Beta yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini, kepastian dapat dilanjutkannya kembali pembahasan tahapan RPJMD tersebut setelah berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah falam hal ini Biro Hukum, Bapeda, Dinas PUPR dan Tim RTRWK Kota Palangka Raya.

    “Tahapan bisa dilanjutkan secara paralel dengan RTRWK. Apalagi Raperda RTRWK sudah masuk tahap evaluasi di provinsi, lebih dahulu dari RPJMD. Intinya pembahasan RPJMD bisa dilanjutkan tahapannya,” jelas Politis PAN melalui pesan whatshapp, Selasa (12/2/2019) sore.

    Sebelumnya, DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Pansus dalam rangka membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023 , Senin (11/2/2109).

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra tersebut merupakan rapat untuk yang kedua kalinya setelah rapat pada tanggal 4 Februari lalu.

    Menurut Beta, dalam rapat tersebut sudah ada beberapa poin yang sudah ditambahkan dalam RPJMD dan dilakukan sendiri oleh pihak eksekutif. “Sudah ada beberapa poin yang diakomodur, baik dalam batang tubuh maupun dalam lapiran dari RPJMD tersebut,” jelas Beta.

    Namun demikian, Politisi PAN ini mengatakan, dalam rapat pansus yang baru saja digelar untuk kedua kalinya tersebut, rapat masih alot lantaran Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Palangka Raya yang masih di evaluasi oleh pihak Pemerintah Provinsi.

    Oleh karenanya, tambah Beta, dalam pembahasan tersebut cukup alot terutama terkait dengan tahapan, apakah penetapan RPJMD ini menunggu RTRWK selesai lebih dulu, atau bisa seiring. Misalnya, RTRWK dievaluasi sementara RPJMD tetap jalan tahapannya. Atau harus menunggu RTRWK tersebut selesai, baru penetapan RPJMD.

    “Tadi ada beberapa versi, baik dari Pansus maupun dari Pemerinta Kota . karena belum ada kesepakatan, rapat diputusnya diskor kembali dan kita akan konsultasi lebih dulu dengan Pemerintah Provinsi. Rencananya akan dikonsultasikan besok,” ucap Beta.

    (gra/beritasampit.co.id)