Ini Jawaban Ketua KPU Sukamara Usai Diputuskan Terbukti Melanggar

    Editor : Maulana Kawit

    SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menyatakan menerima putusan Bawaslu Sukamara terkait sidang pelanggaran administratif pemilu. Hal ini usai Bawaslu Sukamara menyatakan bahwa KPU Sukamara terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif. Selasa (12/2/2019).

    Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zain Alantani mengatakan akan segera menggelar pleno untuk merubah Keputusan KPU Sukamara tentang tata cara prosedur pencoretan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sukamara.

    “Insyaallah KPU Sukamara tidak akan melakukan koreksi terhadap putusan Bawaslu Sukamara,” ujar Zain Alantani, Selasa (12/2/2019).

    Walaupun tidak ikut menghadiri sidang pelanggaran administratif pemilu, namun Zain Alantani mengatakan bahwa KPU Sukamara menyayangkan Bawaslu Sukamara yang menyatakan BPD boleh jadi calon dengan syarat tidak melakukan kampanye.

    “Namun faktanya APK caleg yang melaporkan KPU Sukamara banyak terpasang di daerah pemilihan 2 di Kecamatan Balai Riam dan Permata Kecubung,” terang Zain Alantani.

    Sebelumnya dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah menyatakan bahwa KPU Sukamara terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif legeslatif tentang tata cara prosedur pencoretan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Sukamara.

    Berdasarkan surat putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara nomor 02/LP/ADM.PTS/Kab.Sukamara/21.14/II/2019 yang dibacakan oleh Irwansyah saat sidang.

    “Kami memang menerima laporan dari Bambang Agus Suprayogi sebagai pelapor terkait pencoretan dalam Daftar Calon Tetap dalam Pemilu Legislatif tahun 2019 dengan terlapor KPU Sukamara,” kata Irwansyah usai sidang penanganan pelanggaran pemilu.

    Atas laporan tersebut pihak Bawaslu telah melakukan tahapan diantaranya sidang pendahuluan untuk mengkaji persyaratan terlapor yang dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pertama dan kedua yang diteruskan dengan sidang pemeriksaan ketiga berupa pembacaan putusan penanganan pelanggaran administratif pemilu.

    Sidang penanganan pelanggaran pemilu yang digelar di Kantor Bawaslu tersebut dihadiri oleh empat orang anggota KPU Sukamara sebagai terlapor dan Bambang Agus Suprayogi sebagai pelapor yang merasa keberatan terhadap terbitnya keputusan KPU Sukamara Nomor 22/HK .03.1-KPT/6208/KPU-KAB /I/2019 tentang perubahan ke 2 atas keputusan KPU Kabupaten Sukamara nomor 1043/PL.03.1-KPT/6208/KPU-KAB/9/2018 tentang penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Sukamara pada pemilu 2019.

    “Dimana di SK terbaru tersebut KPU Sukamara menetapkan dan Memutuskan mencoret pelapor karena tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sukamara berdasarkan hasil klarifikasi KPU Sukamara bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota BPD Desa Nibung Terjun, Kecamatan Permata Kecubung,” jelas Irwansyah.

    (enn/beritasampit.co.id)