Ketua DPRD Kotim : Panwaslu Harus Tegas Terhadap Pelanggaran Pemilu

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, H M Jhon Krislie meminta kepada panwaslu supaya bertindak tegas terhadap pelanggaran pemilu. Bahkan bila ada pelanggaran ditemukan jangan sampai tebang pilih, seperti halnya penertiban spanduk atau baleho yang dilakukan baru-baru ini.

    “Jika ada pelanggaran tindak tegas saja jangan hanya sebatas menertibkan toh sudah ada aturan hukum yang menjadi dasar untuk memberikan pelajaran terhadap pelanggar,” tukasnya.

    Diketahui Pasal 280 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pada pasal 280 ayat 1 jelas larangan yang harus diperhatikan oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye. Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Bahkan dalam ayat-ayat pasal tersebut dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

    “Mereka juga dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya,” tuturnya.

    (drm/beritasampit.co.id)