Perda Rumah Barakan Mulai Dibahas Kembali, Wabup Kobar Ingatkan Hal Ini?

    Editor : Maulana Kawit

    PANGKALAN BUN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang usaha sewa barakan atau rumah kontrakan. Hal itu guna antisipasi adanya penyalahgunaan keberadaan rumah barakan atau rumah kontrakan.

    Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, menurutnya beberapa waktu yang lalu memang sudah pernah di bahas dengan pihak Legislatif perihal aturan tentang keberadaan barakan atau rumah kost yang di sewakan apakah bulanan atau pun tahunan.

    “Kita pernah membahas bersama DPRD tentang keberadaan rumah rumah barakan, agar termonitor dengan baik apakah tentang perijinannya atau pun kegunaanya, kita akan kembali membahas hal ini karena di anggap penting, agar pemilik atau pengguna barakan taat pada aturan yang ada di Kobar,” Kata Wakil Bupati Ahmadi Riansyah usai menghadiri acara HUT Ke 19 Darma Wanita Persatuan Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2019, Selasa (12/2/2019).

    Dirinya mengakui bahwa dalam masyarakat ada beberapa norma hukum yang mengatur apakah hukum positif ataupun susila. Sehingga keberadaan rumah barakan khususnya bagi masyarakat yang berbisnis menyewakan rumah barakan pun harus tau tentang norma hukum yang berlaku bagi masyarakat.

    “Untuk antisipasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, saya harapkan setiap Ketua Rukun Tetangga (RT) harus berperan aktif, jangan hanya memberikan Ijin tetapi perlu melakukan pemantauan juga aktivitas apa yang di lakukan setiap rumah barakan jika ada yang mencurigakan jangan di diamkan saja, ketua RT bisa menegur atau melaporkan kepada pihak berwajib, jika ada yang mencurigakan,” terang Wakil Bupati.

    (Man/Beritasampit.co.id).