Menangis, Bos PT BAP Menyesal Menyuap Anggota DPRD Kalteng

    JAKATA – Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja mengaku menyesal memberikan uang suap kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah. Edy berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

    “Terus terang saya sangat menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan ini, dan ternyata perbuatan sudah menjadi kasus. Akhirnya merepotkan yang mulia majelis, pak jaksa dan KPK. Saya tidak terbayang bisa seperti ini, saya meyesal tidak akan melakukan lagi,” kata Edy saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

    Duduk sebagai terdakwa Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and License Perkebunan Kalimantan Tengah-Utara PT BAP, Teguh Dudy Syamsuri.

    Willy juga mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut. Padahal dirinya merupakan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

    “Saya sungguh menyesal, saya menyesal karena ini baru pertama kali. Saya sebatang kara, saya menyesal dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Willy menangis.

    Terdakwa lain, Teguh Dudy juga menangis menyesali perbuatan tersebut. Dia mengaku sudah merugikan semua pihak terkait perkara yang menjeratnya.

    “Jujur saya sangat menyesal, mengakui salah, jujur saya sangat menyesal karena perbuatan saya merugikan semua pihak. Terlebih orang tua saya,” kata Teguh Dudy yang menangis menyesali perbuatan.

    Jaksa KPK mendakwa Edy Saputra Suradja menyuap Rp 240 juta kepada Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan, serta anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah.

    Edy Saputra Suradja didakwa bersama-sama Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri melakukan suap tersebut. PT BAP disebut dalam dakwaan sebagai anak usaha Sinar Mas Group.

    Suap itu diberikan agar DPRD Kalteng tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

    Sumber: detik.com