ASN Masih Banyak Like Status Caleg, Bawaslu Sukamara Laporankan

    Editor : Maulana Kawit

    SUKAMARA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara, Irwansyah meminta masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika ada pelanggaran pemilu, pasalnya masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara yang me-like, menshare dan berkomentar di status para calon anggota Legeslatif (Caleg) di media sosial.

    Hal ini berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.

    ASN diimbau untuk menjaga netralitas selama tahun politik menginggat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihan presiden.

    “Iya kami akui keterbatasan kami karena itu kami harapkan masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada ASN yang ngelike status caleg, atau menshare status capres dan cawapres,” ujar Irwansyah, Kamis (14/2/2019).

    Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya telah memanggil setidaknya 7 orang ASN dilingkungan Pemkab Sukamara yang melakukan pelanggaran di media sosial.

    “Untuk ke tujuh orang itu kita awasi kalau mereka masih melakukan pelanggaran yang sama tidak kami panggil lagi, tapi akan kamibteruskan ke Komisi ASN dan ke BKD,” terang Irwansyah.

    (enn/beritasampit.co.id)