NGERI..!! Dua Budak Sabu Kembali Dipatok “Cobra”

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT -Dua budak sabu tak berkutik setelah di Patuk Tim “Cobra” (nama lain Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (13/2/2018) didua tempat yang berbeda.

    Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui pejabat sementara (PS), Kasat Narkoba Iptu Arasi membeberkan, kedua tersangaka yakni bernama Adrianor alias Hendri (46) dan Zulkarnainsyah alias Jejen (31).

    Kedua tersangka di tangkap di dua tenpat berbeda. Tersangka Hendri ditangkap dirumahnya Jalan Ir H Juanda 28, RT 028 RW 001, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada siang hari.

    Sedangkan tersangka kedua, ditingkap di depan rumahnya Jalan Kuini, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sore hari. “Kedua tersangka kini sudah kami tahan di rumah tahanan Mapolres Kotim guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat PS Resnarkoba Iptu Arasi, Kamis (14/2/2019).

    Untuk tersangka Hendri, Polisi amankan barbuk sebanyak 28 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat 2,95 gram, sebuah timbangan, 10 pak plastik klip kecil, sebuah kotak putih untuk simpan sabu, tiga buah CCTV, sebuah televisi, sebuah potongan sdotan, sebuah telepon genggam, kotak rokok, isolasi, dan tas kecil.

    “Dari tersangka Jejen kami temukan palstik klip berisi sabu di kantong celana yang ia pakai dengan berat 0,29 gram,” ungkap Iptu Arasi.

    Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    (im/beritasampit.co.id).