Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga Desa Patai Terancam 4 Tahun Penjara

    Editor : Maulana Kawit

    SAMPIT – Polisi Sektor (Polsek), Cempaga berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Penangkapan itu dilakukan sekira pukul 13.30 Wib hari ini red-Kamis. Awal tertangkapnya menurut Kapolsek ketika anggotanya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

    “Tersangka atas nama Muhammad Ihksan kami amankan di Jalan Tjilik Riwut KM 56, tepatnya di Dusun Bobot, Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga,” kata Kapolsek Cempaga Iptu Syaifullah mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (14/2/2019) sore melalui via WhatsApp.

    Berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Cempaga yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Syaifullah menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor di sekitaran Desa Rubung Buyung tersebut.

    “Saat kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka Ihksan, dari kantong celana sebelah kiri depan yang dikenakan ditemukan barang bukti sabu seberat 4,9 gram yang diakui benar merupakan milik tersangka. Atas temuan itu kami langsung membawa tersangka ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Cempaga.

    Kini tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    (im/beritasampit.co.id).