Sopir Bio Disel “Kencing” di Jalan, Hasilnya Dijual Seharga Rp 200 Ribu

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT —Berkas perkara kasus penggelapan minyak bio diesel dengan tersangka Adi Saputro dinyatakan sudah lengkap atau P21. Selanjutnya Penyidik Polres Kotim menyerahkan tersangka berikut barang bukti (barbuk) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit.

    “Untuk berkas perkara kasus penggelapan minyak yang dilakukan oleh tersangka Adi Saputro tadi sudah saya periksa dan lengkap,” tukas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampit, Didiek Prasetyo Utomo di kantornya, Kamis (14/2/2019).

    Sementara itu, tersangka yang merupakan warga asli Desa Tribuana, Kecamatan Telaga Antang, Kotim dihadapan JPU mengakui perbuatannya itu ia lakukan saat ia sedang istirahat di poros Jalan Tjilik Riwut, tepatnya di daerah Pelantaran.

    “Saat saya berhenti, ada supir truk ekspedisi yang menanyakan apakah ada minyak. Saya bilang ada dan saya ambilkan selang lalu saya buka lubang yang sudah saya buat diatas tangki untuk mengeluarkan minyak, satu jerigen saya hargai Rp 200 ribu,” ucapnya mengakui.

    Dari berkas perkara tersangka, diketahui tersangka mengangkut minyak jenis bio diesel dari PT Sukajadi Sawit Mekar, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim dan akan dibawa ke Pertamina Pulang Pisau.

    (im/beritasampit.co.id).