Ajukan Kredit dengan Dokumen Palsu, Dua Penipu Ditangkap Dit Krimsus Polda Kalteng

    Editor: A Uga Gara

    PALANGKA RAYA -Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng mengungkap dugaan kasus pemalsuan dokumen yang digunakan untuk aksi kejahatan dengan melakukan kredit di salah satu bank swasta.

    Pihak penyidik telah melakukan penyelidikan sejak Januari 2019 dan sementara menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tim penyidik Subdit Eksus dipimpin Kasubdit Eksus Kompol Bayu Wicaksono menunjukan beberapa barang bukti diantaranya berupa laptop, cap stempel dan lainnya serta dua orang tersangka yakni seorang ibu rumah tangga MR dan rekannya AM, warga Palangka Raya.

    “Sementara ini masih dalam penyidikan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” beber Bayu Wicaksono kepada awak media saat melakukan pers rilis pada di Ruang Ditreskrimsus Polda Kalteng, Jum’at (15/2/2019).

    Lebih lanjut Kompol Bayu menjelaskan, keduanya diduga membuat dan menggunakan Dokumen Palsu yang di pergunakan oleh para pelaku untuk proses mengambil kredit di Bank Mandiri unit Rajawali. Adapun dokumen yang di palsukan diantaranya Kartu Keluarga, KTP sementara (surat keterangan), akta perceraian sebagai persyaratan untuk proses kredit di Bank Mandiri unit Rajawali.

    “Kedua pelaku ini diamankan di salah satu rumah pelaku, Jalan Garuda, Palangka Raya yang diduga sebagai tempat aktifitas perencanaan melakukan aksi kejahatan. Selanjutnya, keduanya masihakan dilakukan pemeriksaan di Mapolda untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan masih akan dilakukan pengembangan,” tukasnya.

    (apr/beritasampit.co.id)