Bawaslu Sukamara : Laporkan Jika Ada Pelanggaran Pemilu

    SUKAMARA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara Irwansyah meminta masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika ada pelanggaran pemilu. Pasalnya masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara yang me-like, menshare dan berkomentar di status para Calon Anggota Legeslatif di media sosial.

    “Iya kami akui keterbatasan kami, karena itu kami harapkan masyarakat untuk melapor jika mengetahui ada ASN yang ngelike status caleg, atau menshare status capres dan cawapres,” ujar Irwansyah, Kamis (14/2/2019).

    Dijelaskannya, hingga saat ini pihaknya telah memanggil setidaknya 7 orang ASN dilingkungan Pemkab Sukamara yang melakukan pelanggaran di media sosial.

    “Untuk ke tujuh orang itu kita awasi kalau mereka masih melakukan pelanggaran yang sama tidak kami panggil lagi, tapi akan kamibteruskan ke Komisi ASN dan ke BKD,” terang Irwansyah.

    (enn/beritasampit.co.id)